You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pusat Perbelanjaan di Jakbar Patuhi Pelaksanaan PSBB
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Pusat Perbelanjaan di Jakbar Patuhi Pelaksanaan PSBB

Satpol PP Jakarta Barat menggelar pengawasan terhadap sejumlah pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta Barat terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Ibukota.

Hari ini ada delapan mal yang kami monitoring. Umumnya mereka patuh,

Kepala Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro mengatakan, pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan melaksanakan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Satpol PP Kepulauan Seribu Gencarkan Patroli Wilayah

"Hari ini ada delapan mal yang kami monitoring. Umumnya mereka patuh, hanya ada satu tenant yang kami tutup sementara, karena tidak termasuk sektor yang dikecualikan," ujar Ivand, Kamis (16/4).

Dia menambahkan, selebihnya seluruh tenant seperti sektor pangan yakni makanan dan minuman yang beroperasi di mal telah mematuhi protokol kesehatan, seperti menyediakan hand sanitizer, melakukan pengukuran suhu tubuh, penerapan jaga jarak, tidak menyediakan makan di tempat, serta 50 persen karyawannya menerapkan work from home (WFH).

"Hari ini kami kerahkan 15 personel dibagi dalam tiga tim. Monitoring dan pengawasan ini akan kami laksanakan hingga 23 April mendatang," tandasnya.


Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10662 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1323 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1245 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1232 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye965 personBudhi Firmansyah Surapati